Postingan

Sekilas Sejarah Kecamatan Pakis

Gambar
Riwayat sejarah kecamatan Pakis, tidak bisa dipisahkan dari munculnya Tirta Wendit. Konon diceritakan ketika Kadipaten Malang diserang oleh prajurit Mataram sekitar tahun 1542, dimana Adipati Ronggo Tohjiwo menunjuk patih Mangun Yudo (Mangun Darmo) sebagai senopati perang, sednagkan dari Mataram dipimpin Juru Mertani dan Tumenggung Alab-Alab. Dalam peperangan tersebut Patih mangun Yudo terkena tombak Tumenggung Alab-Alab di bagian perutnya, dan lari ke arah timur menemui Sang Guru Caroko Negoro di Padepokan Pusung Buntung. Namun prajurit Mataram terus mengejarnya hingga Padepokan Pusung Buntung. Di Padepokan tersebut para prajuri Mataram ditemui oleh Resi Laroko Negoro didampingi oleh 2 cantiknya yang bernama Mbah Kabul dan Mbah Sodik Ibrohim serta murid-muridnya sebanyak 144 siswa. Ketika Juru Mertani dan Tumenggung Alab-Alab bertanya kepada para murid Pusung Buntung, tentang keberadaan Patih Mangun Yudo, para murid itu tidak ada yang mau buka suara, dan hanya saling menatap sa

Teologi Kemiskinan

Miskin atau kemiskinan dipahami sebagai ketiadaan harta atau ketidakberdayaan yang membuat seorang tak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Dalam bahasa Arab, kata miskin berakar dari kata sakana, yaskun, sukun, yang secara harfiah berarti diam, tak bergerak. Jadi, miskin menunjuk pada kondisi diam, tanpa aktivisme dan dinamisme dalam hidup. Kemiskinan dalam semua bentuknya harus dicegah. Dalam Islam, kemiskinan dipandang sebagai dharar, yaitu sesuatu yang membahayakan. Setiap yang membahayakan tentu harus dicegah dan dihilangkan sesuai kaidah fikih, al-dharar yuzalu. Karena itu, bagi kaum Muslim, menghilangkan kemiskinan adalah wajib kifayah hukumnya. Untuk mencegah dan mengatasi problem kemiskinan, kaum Muslim perlu memperhatikan paling tidak tiga hal ini. Pertama, memahami dengan benar sikap dan pandangan Alquran tentang kemiskinan itu sendiri. Dalam Alquran, Allah justru memberi pujian pada kehidupan yang berkecukupan. Pujian itu, misalnya, diberikan dalam konteks pemberian aneka mac

Tugas dan Fungsi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Tugas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengacu pada Permendes No. 6 Tahun 2015 mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerinahan negara. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berdasarkan pada Permendes No. 6 Tahun 2015 menyelenggarakan fungsi : Perumusan penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal penyiapan pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara

Inisiatif Membangun Desa dalam Aksi Sinergis

Gambar
Proses perencanaan pembangunan di desa dimulai sejak masa Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) hingga era Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) serta proses partisipatif yang dibawa oleh elemen masyarakat lain ke tengah-tengah masyarakat desa. Dalam pengalaman masa lalu, masyarakat desa merasakan langsung perencanaan yang mereka buat sering sulit terwujud karena berbagai kendala. Terutama karena pada masa lalu praktik-praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) sangat kental mewarnai program pembangunan yang dibuat untuk membangun desa. Lebih dari itu, di masa lalu, program pembangunan yang seharusnya berdasar kebutuhan masyarakat sesuai kondisi nyata juga tidak terwujud. Pembangunan desa lebih merupakan projek berbagai kepentingan lain. Pelaksanaan pembangunan desa akhirnya menjadi tidak tepat sasaran. Kenyataan ini kerapkali menghambat inisiatif masyarakat dalam pembangunan. Kondisi masa lalu itulah yang hendak diubah oleh Presiden Jokowi melalui berba

Membangun Indonesia dari Desa

Desa, sebuah kawasan yang sering dipersepsikan orang kota sebagai tempat yang nyaman dan indah. Meski kadang menyimpan sebuah potret buram kemiskinan. Citra buruk itulah yang hendak dihapus oleh pemerintah. Maka mulai tahun 2015 ini pemerintah secara bertahap menjalankan amanat yang tertera pada undang-undang tentang desa. Di dalamnya ada kewajiban pemerintah memberikan Dana Desa. “Dana Desa yang akan dikucurkan yaitu sebesar Rp 20 triliun,” tegas Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan, di Jakarta akhir tahu lalu (24/12/2014). Dalam Dana Desa, lanjut Bambang, sebenarnya adalah belanja pemerintah pusat yang direalokasikan langsung ke desa. Dalam Anggaran dan Belanja Negara 2015, Dana Desa berasal dari 2 program yaitu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan dan belanja terkait sistem penyediaan administrasi umum pedesaan serta proyek infrastruktur dasar yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum. Secara bertahap, 1.138 desa di perbatasan dan 39.089 desa tert

Sekilas Sejarah Desa Banjarejo

Sejarah Babat Alas Desa Berdasarkan cerita dari para sesepuh Desa Banjarejo diketahui bahwa asal usul Desa Banjarejo terdapat beberapa versi atau beberapa bagian. Diceritakan bahwa pada jaman dahulu ketika Desa Banjarejo masih berupa hutan belantara, datang beberapa orang yang diyakini berasal dari Mataram melakukan Babat Alas (Indonesia; Membuka hutan/membuat pemukiman) hingga menjadi sebuah perkampungan. Beberapa versi atau bagian dari Babat Alas tersebut adalah: Pertama, Babat Alas yang dilakukan oleh Mbok Rondo Kuning Gandung Melati Anom dan Mbah Banjar. Dimana untuk selanjutnya wilayah ini (tempat perkampungan Mbah Banjar) dinamakan Kampung/Dukuh Banjarsari. Nama Banjarsari diambil dari nama Mbah Banjar, sedangkan nama Sari merupakan cerminan atau sebagai tetenger (Indonesia; tanda) dari kondisi tanah yang saat itu benar-benar sangat subur. Kedua, Babat Alas yang dilakukan oleh Ki Ageng Broto dan Ki Ageng Sukmo Hadi. Wilayah tersebut dibelah oleh dua sungai yaitu Sungai

Kondisi dan Kewilayahan Desa Banjarejo

Gambar
Desa Banjarejo mempunyai ketinggian tanah rata-rata 374 M di atas permukaan air laut berhawa sedang, suhu 18-33 Cº dan tanah rata dan sebagian berbukit. Secara administratif, Desa Banjarejo terletak di wilayah Kecamatan Pakis Kabupaten Malang dengan posisi dibatasi oleh wilayah desa-desa tetangga. Di sebelah Utara berbatasan dengan Desa Pucangsongo KecamatanPakis. Di sebelah Barat berbatasan dengan Desa Kedungrejo Kecamatan Pakis. Di sisi Selatan berbatasan dengan Desa Kambingan KecamatanTumpang, sedangkan di sisi timur berbatasan dengan Desa Slamet Kecamatan Tumpang. Jarak tempuh Desa Banjarejo ke ibu kota kecamatan adalah 4 km, yang dapat ditempuh dengan waktu sekitar 20 menit. Sedangkan jarak tempuh ke ibu kota kabupaten adalah 38 km, yang dapat ditempuh dengan waktu sekitar 1,5 jam. Luas Wilayah Desa Banjarejo adalah 399.2924 Ha. Luas lahan yang ada terbagi ke dalam beberapa peruntukan yang dapat dikelompokkan seperti untuk fasilitas umum, pemukiman, pertanian, perkebunan