Membangun Indonesia dari Desa

Desa, sebuah kawasan yang sering dipersepsikan orang kota sebagai tempat yang nyaman dan indah. Meski kadang menyimpan sebuah potret buram kemiskinan. Citra buruk itulah yang hendak dihapus oleh pemerintah. Maka mulai tahun 2015 ini pemerintah secara bertahap menjalankan amanat yang tertera pada undang-undang tentang desa. Di dalamnya ada kewajiban pemerintah memberikan Dana Desa. “Dana Desa yang akan dikucurkan yaitu sebesar Rp 20 triliun,” tegas Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan, di Jakarta akhir tahu lalu (24/12/2014).

Dalam Dana Desa, lanjut Bambang, sebenarnya adalah belanja pemerintah pusat yang direalokasikan langsung ke desa. Dalam Anggaran dan Belanja Negara 2015, Dana Desa berasal dari 2 program yaitu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan dan belanja terkait sistem penyediaan administrasi umum pedesaan serta proyek infrastruktur dasar yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum. Secara bertahap, 1.138 desa di perbatasan dan 39.089 desa tertinggal dan 17.268 desa sangat tertinggal yang akan menerima bantuan tersebut.

Bantuan langsung ini tentu menuntut tanggung jawab moral dan administrasi dari perangkat desa dan masyarakat untuk memakai dana tersebut sebaik-baiknya. Seperti disebutkan sebelumnya, Dana Desa dibelanjakan pada dua hal yakni proyek infrastruktur dasar dan sistem penyediaan administrasi umum pedesaan.

Infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan penyediaaan mandi cuci kakus (MCK) yang memadai kerap menjadi kendala kemajuan desa. Keberadaan jalan menjadi prasyarat untuk menyalurkan hasil bumi ke luar desa dan sebaliknya menyalurkan barang dan jasa bagi kebutuhan warga desa.

Sering terjadi hasil bumi yang dihasilkan desa menjadi tak berharga lantaran tak bisa dipasarkan keluar terkendala jalanan yang buruk. Untuk sampai kecamatan terdekat saja dibutuhkan waktu berjam-jam. Sementara di musim penghujan, jalan terputus karena jalan menjadi berlumpur atau berubah jadi “sungai kering”. Padahal, sayur, buah, atau barang dagangan lain yang cepat basi butuh waktu yang cepat agar segra dapat menjangkau konsumen.

Tak hanya jalan, jembatan yang sudah tidak layak, banyak dijumpai di pedesaan membahayakan penggunanya. Bagi pengembangan sumber daya manusia, infrastruktur yang buruk menghambat masyarakat desa menikmati pendidikan yang lebih tinggi. Lokasi SMP, SMA, dan perguruan tinggi umumnya berada di kecamatan dan kota kabupaten.

Pembangunan Perdesaan Sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014, memang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Caranya adalah dengan mendorong pembangunan desa-desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Upaya mengurangi kesenjangan antara desa dan kota dilakukan dengan mempercepat pembangunan desa-desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal antara desa dan kota melalui pembangunan kawasan perdesaan.

Tekad membangun desa, kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan program Nawacita yang salah satunya adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan cara memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI.

“Pembangunan desa harus menjadi prioritas dalam pembangunan nasional karena sangat terkait dengan upaya membangun Indonesia dari pinggiran dengan cara memperkuat daerah-daerah,” kata Puan saat meluncurkan Gerakan Pembangunan Desa Semesta di kantor Kementerian PMK, Jakarta bulan April lalu (7/4/2015).

Kiranya sudah jelas, paling tidak dalam 5 tahun ke depan, suasana desa yang digambarkan di awal tulisan ini semoga benar-benar terwujud. Desa yang indah sekaligus sejahtera.

Source: http://presidenri.go.id/desa/960.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekilas Sejarah Desa Banjarejo

Kondisi dan Kewilayahan Desa Banjarejo

Sekilas Sejarah Kecamatan Pakis